20/04/2024

Implementasi Kerjasama Fakultas Hukum UP45 dengan RRI Yogyakarta

        Setiap orang pasti pernah melakukan perjanjian, baik itu secara lisan, maupun tulisan. Perjanjian merupakan ikatan antara dua pihak (si berutang dan si berpiutang) atau lebih, yang satu sama lain saling bersepakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, makna perjanjian diatur dalam Pasal 1313, yang menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pada pelaksanaannya, tidak sedikit orang mengalami permasalahan yang ditimbulkan dari adanya perjanjian yang telah disepakati. Dalam bahasa hukum, ia dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata adalah “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam pasal tersebut, sesorang dikatakan lalai atau melakukan wan prestasi apabila dengan surat perintah atau sebuah akta sejenis yang menyatakan bahwa si berutang lalai. Surat atau akta tersebut dikenal sebagai somasi.

Somasi merupakan surat teguran agar si berutang memenuhi prestasinya terhadap si berpiutang. Somasi berbentuk tertulis, yang di dalamnya memuat hal-hal seperti : 1) Kop surat lembaga (bila pakai instansi); 2) Identitas yang dituju; 3) Identitas pengirim somasi (bisa perorangan atau intansi; 4) Duduknya perkara; 5) Hal-hal yang dituntut (yang diinginkan si berpiutang terhadap si berutang); 6) Jarak waktu yang yang diberikan kepada si berutang untuk memenuhi prestasi; 7) Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh apabila si berutang tidak memenuhi prestasi yang dituntut; 8) Tandatangan pengirim somasi.
Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak 3 (tiga) kali. Jarak rentang waktu antara somasi I, II, dan III lazimnya 7 (tujuh) sampai 14 (empat) belas hari kerja. Namun, ada juga yang menentukan hingga 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut hingga Somasi III si berutang belum juga memenuhi kewajibannya (prestasinya), maka si berpiutang akan melakukan upaya hukum lanjutan (misal ke pengadilan).

Pada dasarnya, somasi tidak hanya dibuat oleh sarjana hukum atau lembaga bantuan hukum (kantor advokat) saja. Somasi sebenarnya bisa dibuat oleh siapapun, selama orang yang membuat tersebut merasa dirugikan hak-haknya atau ada prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak yang telah terjalin perjanjian sebelumnya. Namun dalam praktiknya, pihak yang merasa dirugikan (si berpiutang) biasanya menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Kantor Advokat untuk membuat (mengeluarkan) somasi kepada si berutang. Hal ini merupakan shock teraphy untuk si berutang, karena biasanya jika yang mengeluarkan somasi itu si berpiutang itu sendiri tanpa menguasakan kepada lembaga, itu kurang diperhatikan atau ditanggapi oleh si berutang. Hal ini berbeda apabila yang mengeluarkan somasi adalah sebuah kantor hukum, biasanya lebih mempunyai power, dan berpiutang lebih merasa takut sehingga sangat memperhatikan hal yang dimuat dalam somasi tersebut.
Siaran kedua ini di RRI Yogyakarta dalam Program Forum Hukum dilaksanakan pada Hari Selasa, 24 April 2018 pukul 20.00-21.00 WIB. Tercatat ada 2 (dua) pendengar yang memberikan pertanyaan, yaitu :

  1. Pak Beni di Bantul, melalui sms menanyakan : si A menjelek-jelekkan nama si B, lalu si A di somasi oleh si B. Apakah somasi dalam hal ini benar?
  2. orang Pak Hasan dari Pleret, melalui sms menanyakan tentang bagaimana format somasi yang lazim digunakan?

Tulisan ini adalah materi siaran di RRI yang terlaksana pada 24 April 2018. Siaran di RRI Yogyakarta ini adalah realisasi kerjasama Fakultas Hukum UP45 dengan pihak RRI Yogyakarta, yang berlangsung mulai tahun 2018 ini. Adapun narasumber yang terlibat dalam siaran ini adalah Dinar Lingga Damayanti, S.H., M.H., seorang Dosen Fakultas Hukum UP45 dan juga Kepala Non Litigasi LKBH FH UP45. Narasumber selanjutnya adalah Sulfi Amalia, alumni Fakultas Hukum UP45 dan sekarang sedang melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Janabadra Yogyakarta. (S.A.)