28/03/2024
 

        Pencucian uang atau biasa disebut dengan bahasa kerennya “money loundry”, tentu bukanlah merupakan sebuah istilah yang asing didengar oleh masyarakat. Tidak hanya di kalangan orang-orang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum, bahkan masyarakat yang awam tentang hukum pun sering kali mendengar istilah ini. Hal ini karena tindak pidana pencucian uang sering terjadi di Indonesia, dan juga diberitakan melalui media massa, baik media cetak maupun media elektronik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), menjelaskan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ketentuan dalam Undang-Undang yang dimaksud dalam pasal tersebut kemudian diperjelas dalam Bab II Pasal 3 Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana ada beberapa poin yang bisa kita garis bawahi terkait dengan bentuk kegiatan tindak pidana pencucian uang, yaitu : 1) menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya; 2) merupakan hasil tindak pidana; 3) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Dari pasal tersebut kemudian kita dapat menarik kesimpulan bahwa tindak pencucian uang merupakan tindakan seseorang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil dari tindak pidana dengan cara misalnya mentransfer, menghibahkan, atau bahkan dalam perubahan bentuk lainnya yang tertera dalam UU TPPU.

Pada tanggal 06 Maret 2018 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus  Agus Rahardjo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Badarudin melakukan rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Trbunnews.com, 2018). Dalam Rapat tersebut, PPATK juga menyampaikan sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan dugaan transaksi tindak pidana korupsi kepada KPK yang jumlahnya mencapai 368 laporan (Tribunnews.com, 2018). Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa Indonesia masih cukup rawan untuk terjadinya korupsi. Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hal itu diutarakan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi di Jakarta (www.hukumonline.com). Menurut Yunus, hal ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja, kasus yang menjerat mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Biasanya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening yang lain (www.hukumonline.com).

Mengingat pentingnya upaya untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Indonesia, maka Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menyelenggarakan Diskusi Umum dengan tema : “Pelaksanaan Upaya Pencegahan sdan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Diskusi Umum tersebut digelar pada Hari Jumat, 23 Maret 2018, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Ada dua pembicara dalam diskusi tersebut, yaitu Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H. dan I Ktut Sudiharsa, S.H., M.Si. Muhammad Khambali merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sekaligus Direktur LKBH FH UP45 Periode 2018/2019. Selain itu, Beliau juga merupakan dosen di beberapa perguruan tinggi. Sedangkan I Ktut merupakan Eks Dikrektur PPATK, juga dosen di beberapa perguruan tinggi. Banyaknya kiprah pengalaman kedua pembicara tersebut membuat diskusi berjalan menarik dan banyak minat dari peserta diskusi untuk bertanya.

Harapannya, melalui adanya diskusi ini Fakultas Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dapat memberikan ilmu yang luas mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga bagi para mahasiswa yang merupakan agen perubahan dapat mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana tersebut. Hanya saja, kita juga harus mengingat pesan dari Bapak I Ktut, dalam pemaparannya di akhir diskusi, beliau berpesan bahwa jika kita sudah mengetahui mengenai bagaimana itu tindak pidana pencucian uang, maka kita harus bisa mencegahnya, jangan malah sebaliknya. Hal ini karena ada juga seseorang yang sudah mengetahui bagaimana tindak pidana pencucian uang serta trik-triknya, kemudian bukan berniat untuk mecegahnya, tapi malah melakukannya. (S.A)

Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/06/kpk-terima-368-laporan-hasil-pemeriksaan-dugaan-transaksi-korupsi-dari-ppatk . Diakses tanggal 23 Maret 2018, pukul 20.00 WIB

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a46a7325da/erat–hubungan-korupsi-dan-pencucian-uang . Diakses tanggal 23 Maret 2018, pukul 20.10 WIB